POLRES Mojokerto Kota kembali meringkus pelaku penjualan barang berbahaya di media sosial (medsos) facebook (FB). RY, 18 dan DV, 14, warga Kelurahan Blooto, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto diamankan petugas Satsamapta saat tengah transaksi jual-beli bubuk petasan atau potasium clorida di jalan Gajah Mada, Sabtu (4/2). Keduanya menjual bahan ilegal lewat media online lantaran tergiur besarnya pendapatan yang mereka raih.
https://bit.ly/3YBmwAO

Leave a comment