SAMSUDJI Al Suwono, 60, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Lansia asal Dusun Serbo, Desa Bogempinggir, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, itu nekat mengedarkan sabu dengan iming-iming keuntungan Rp 100 ribu. Namun, bayaran tak didapat, dia justru lebih dulu ditangkap polisi.
https://bit.ly/3ZIZkBw

Leave a comment