MILAWATI tak mampu menyembunyikan kesedihan begitu mendengar dirinya dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), kemarin (20/3). Sambil menahan tangis, terdakwa penipuan jual beli sembako yang membuat korbannya merugi sampai Rp 121 juta itu memohon agar majelis hakim meringankan hukuman.
https://bit.ly/3JU98Do
Leave a comment