BOS pabrik baja PT Sinar Pembangunan Abadi (SPA) Ronny Widharta, 44, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 5,7 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, kemarin (12/4). Dia terbukti melakukan tindak pidana mengemplang pajak pertambahan nilai (PPN) sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar.
https://bit.ly/3UB56ns
Leave a comment