RUKUN Aji Santoso, 40, harus menghabiskan hari-harinya di balik jeruji besi selama 15 tahun mendatang. Pria asal Kecamatan Trawas itu dijatuhi hukuman berat oleh Pengadian Negeri (PN) Mojokerto karena terbukti memperkosa anak kandungnya sendiri yang kini berusia 10 tahun sejak TK. Terdakwa melakukan perbuatan bejatnya selama 6 tahun lamanya.
https://bit.ly/3M2mm0U

Leave a comment