Buruh Pabrik Perhiasan di Ngoro Mojokerto Ngutil Pelat Emas

DARWADI, 44, kini harus meratapi nasibnya di dalam sel tahanan. Pasalnya, warga Griya Pekukuhan Asri, Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari ini kedapatan ngutil dua pelat emas di tempat kerjanya. Belum sempat menikmati hasil curiannya, Darwadi langsung dipecat dan terancam dipenjara maksimal tujuh tahun lamanya.
https://bit.ly/3MYvNz5

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started