Jaksa Tuntut Eks Petinggi Kampus di Kota Mojokerto Penjara Tiga Tahun

EKS petinggi STIT Raden Wijaya, Kota Mojokerto, Hariris Nurcahyo dituntut hukuman 3 tahun penjara atas perkara penggelapan dalam jabatan. Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini guru PNS asal Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, itu bersalah telah menguasai lembaga dan sertifikat tanah kampus.
https://bit.ly/3p0N6ax

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started